Rabu, 20 April 2016
Jenis - Jenis Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu.
Surat
perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu
perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu
perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Adapun
syarat sahnya perjanjian adalah
sebagai berikut :
- Surat
perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang
dibubuhi materai.
- Pembuatan
surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi
perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak
yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi
perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan
secara berbeda.
- Isi
surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma
susila yang berlaku.
Jenis – jenis surat perjanjian :
- Perjanjian Jual Beli
Dalam
surat ini, pihak
penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya,
pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang
tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk
menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam
memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena pihak yang
dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim
- Perjanjian Sewa Beli (
angsuran)
Bedanya
di dalam surat perjanjian ini adalah harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli
dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli
setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas
barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran
atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai
penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang
disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera
jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian Sewa Menyewa
suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan
pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan
suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama
jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di
wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
- Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan
pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan
borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di
tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian Meminjam Uang
persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang
untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah
uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali
hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen
dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian
jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam
surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam
surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan
SUMBER :