Minggu, 20 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum Ekonomi

Subjek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum itu sendiri.
Subjek Hukum dibagi menjadi 2 jenis :

1.      Subjek Hukum Manusia

Subjek Hukum Manusia adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya manusia adalah subjek hukum yang dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Tetapi, ada juga manusia yang tidak bisa di katakan sebagai subjek hukum karena :
a.       Belum dewasa
b.      Dibawah umur
c.       Belum menikah
d.      Orang yang berada dalam pengampunan

2.      Subjek Hukum Badan Usaha

Subjek Hukum Badan Usaha yaitu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan usaha ini mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum, antara lain :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota.

·         Badan Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.       Badan Hukum Publik  : Negara, Propinsi, Kabupaten.
b.      Badan Hukum Perdata : PT, Yayasan, Koperasi.


Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:


1.      Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan panca indera.

2.      Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan ( contoh : hak paten, hak cipta, merk perusahaan )

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar