Sabtu, 23 Juli 2016

Praktik Kartel di Indonesia

KARTEL

Istilah kartel itu terdapat dalam dua bahasa, “ cartel “ dalam bhs. Inggris, sedangkan “ kartel “ dalam bhs. Belanda. Kartel atau syndicate adalah suatu kesepakatan ( tertulis ) beberapa perusahaan produsen, dll yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan seperti harga, wilayah pemasaran, dsb dengan tujuan untuk menekan persaingan dan mendapatkan keuntungan.

JENIS – JENIS KARTEL

Kartel Harga                         → Dalam kartel harga disepakati harga minimum suatu
barang yang boleh dijual, anggota kartel dilarang untuk menjual barang di bawah harga minimum yang telah
disepakati.

Kartel Syarat                         → Dalam kartel ini disepakati syarat-syarat yang seragam
dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan
barang.

Kartel Rayon                         → Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan setiap
kartel. Tujuan penerapan daerah pemasaran ini agar tidak
terjadi persaingan antar anggota rayon.

Kartel Produksi                     → Dalam kartel ini disepakati jumlah maksimum barang
yang boleh di produksi oleh setiap anggota. Tujuan
pembatasan produksi ini agar tidak terjadi kelebihan
produksi yang berakibat pada turunnya harga.

Sindikat Penjualan                → Dalam kartel ini disepakati bahwa aanggota kartel harus
menyerahkan barang hasil produksinya untuk dijual dengan
satu harga.

Kartel Pool                             → Sering disebut juga Kartel Pembagian Keuntungan.
Dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh anggota kartel
dikumpulkan (di-pool) dalam kas bersama, kemudian
dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

APAKAH ADA PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA?

Pasti ada seperti yang terkutip di finance.detik.comKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.

  
SALAH SATU KASUS YANG TERBONGKAR

“ Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge “

Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.


SUMBER :

http://finance.detik.com/read/2012/08/02/080535/1980993/4/6/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia991101mainnews

http://accounting-media.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-kartel-dan-jenisnya.html


http://www.teguhhadisantoso.com/pengertian-dan-jenis-kartel-perdagangan/

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Apakah Monopoli dan Persaingan tidak sehat itu?

Monopoli                                      Penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar ( penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran ) yang ditujukan kepada para pelanggannya. Sementara yang dimaksud dengan “ Praktek Monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Persaingan usaha tidak sehat                      Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan   hukum atau menghambat persaingan usaha.

Dasar hukum UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun1999 tentang Praktik Monopoli.

Tujuan yang terkandung dalam UU No. 5 Th 1999 :
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50 :
  1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
  4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
  6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
  8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
  9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. 


SUMBER :