Sabtu, 23 Juli 2016

Praktik Kartel di Indonesia

KARTEL

Istilah kartel itu terdapat dalam dua bahasa, “ cartel “ dalam bhs. Inggris, sedangkan “ kartel “ dalam bhs. Belanda. Kartel atau syndicate adalah suatu kesepakatan ( tertulis ) beberapa perusahaan produsen, dll yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan seperti harga, wilayah pemasaran, dsb dengan tujuan untuk menekan persaingan dan mendapatkan keuntungan.

JENIS – JENIS KARTEL

Kartel Harga                         → Dalam kartel harga disepakati harga minimum suatu
barang yang boleh dijual, anggota kartel dilarang untuk menjual barang di bawah harga minimum yang telah
disepakati.

Kartel Syarat                         → Dalam kartel ini disepakati syarat-syarat yang seragam
dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan
barang.

Kartel Rayon                         → Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan setiap
kartel. Tujuan penerapan daerah pemasaran ini agar tidak
terjadi persaingan antar anggota rayon.

Kartel Produksi                     → Dalam kartel ini disepakati jumlah maksimum barang
yang boleh di produksi oleh setiap anggota. Tujuan
pembatasan produksi ini agar tidak terjadi kelebihan
produksi yang berakibat pada turunnya harga.

Sindikat Penjualan                → Dalam kartel ini disepakati bahwa aanggota kartel harus
menyerahkan barang hasil produksinya untuk dijual dengan
satu harga.

Kartel Pool                             → Sering disebut juga Kartel Pembagian Keuntungan.
Dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh anggota kartel
dikumpulkan (di-pool) dalam kas bersama, kemudian
dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

APAKAH ADA PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA?

Pasti ada seperti yang terkutip di finance.detik.comKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.

  
SALAH SATU KASUS YANG TERBONGKAR

“ Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge “

Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.


SUMBER :

http://finance.detik.com/read/2012/08/02/080535/1980993/4/6/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia991101mainnews

http://accounting-media.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-kartel-dan-jenisnya.html


http://www.teguhhadisantoso.com/pengertian-dan-jenis-kartel-perdagangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar