Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Juli 2016

Praktik Kartel di Indonesia

KARTEL

Istilah kartel itu terdapat dalam dua bahasa, “ cartel “ dalam bhs. Inggris, sedangkan “ kartel “ dalam bhs. Belanda. Kartel atau syndicate adalah suatu kesepakatan ( tertulis ) beberapa perusahaan produsen, dll yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan seperti harga, wilayah pemasaran, dsb dengan tujuan untuk menekan persaingan dan mendapatkan keuntungan.

JENIS – JENIS KARTEL

Kartel Harga                         → Dalam kartel harga disepakati harga minimum suatu
barang yang boleh dijual, anggota kartel dilarang untuk menjual barang di bawah harga minimum yang telah
disepakati.

Kartel Syarat                         → Dalam kartel ini disepakati syarat-syarat yang seragam
dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan
barang.

Kartel Rayon                         → Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan setiap
kartel. Tujuan penerapan daerah pemasaran ini agar tidak
terjadi persaingan antar anggota rayon.

Kartel Produksi                     → Dalam kartel ini disepakati jumlah maksimum barang
yang boleh di produksi oleh setiap anggota. Tujuan
pembatasan produksi ini agar tidak terjadi kelebihan
produksi yang berakibat pada turunnya harga.

Sindikat Penjualan                → Dalam kartel ini disepakati bahwa aanggota kartel harus
menyerahkan barang hasil produksinya untuk dijual dengan
satu harga.

Kartel Pool                             → Sering disebut juga Kartel Pembagian Keuntungan.
Dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh anggota kartel
dikumpulkan (di-pool) dalam kas bersama, kemudian
dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

APAKAH ADA PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA?

Pasti ada seperti yang terkutip di finance.detik.comKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.

  
SALAH SATU KASUS YANG TERBONGKAR

“ Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge “

Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.


SUMBER :

http://finance.detik.com/read/2012/08/02/080535/1980993/4/6/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia991101mainnews

http://accounting-media.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-kartel-dan-jenisnya.html


http://www.teguhhadisantoso.com/pengertian-dan-jenis-kartel-perdagangan/

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Apakah Monopoli dan Persaingan tidak sehat itu?

Monopoli                                      Penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar ( penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran ) yang ditujukan kepada para pelanggannya. Sementara yang dimaksud dengan “ Praktek Monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Persaingan usaha tidak sehat                      Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan   hukum atau menghambat persaingan usaha.

Dasar hukum UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun1999 tentang Praktik Monopoli.

Tujuan yang terkandung dalam UU No. 5 Th 1999 :
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50 :
  1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
  4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
  6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
  8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
  9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. 


SUMBER :







Senin, 06 Juni 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”

Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat perusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung. 


Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausa baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi 

LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.

Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus

Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut: 

1. Ketentuan dalam klausula baku

Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen.

b.    menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.

c.    Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2. Pendaftaran Jaminan Fidusia 

PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 

Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen 

Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut: 
1. Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.

2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
    a. hak-hak dan kewajiban para pihak
    b. kapan perjanjian itu jatuh tempo
    c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)

3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.

4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.


SUMBER :

http://radidatia.blogspot.co.id/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html




HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual )

Apa itu Hak atas Kekayaan Intelektual ( HaKI atau HKI ) ?

HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).  Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.

Teori Hak atas Kekayaan Intelektual

Teori ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual

Ada dua macam ruang lingkup HKI, antara lain :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.       Hak Rahasia Dagang
f.       Hak Indikasi

 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/




Rabu, 20 April 2016

Contoh salah satu surat perjanjian


SUMBER :

https://hardiaputra.files.wordpress.com/2012/03/sssssssssssss.jpg

Jenis - Jenis Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Jenis – jenis surat perjanjian :

  1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini, pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim

  1. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Bedanya di dalam surat perjanjian ini adalah harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

  1. Perjanjian Sewa Menyewa
suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

  1. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. 

  1. Perjanjian Meminjam Uang
persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

  1. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan

SUMBER :

https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/



Minggu, 20 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum Ekonomi

Subjek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum itu sendiri.
Subjek Hukum dibagi menjadi 2 jenis :

1.      Subjek Hukum Manusia

Subjek Hukum Manusia adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya manusia adalah subjek hukum yang dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Tetapi, ada juga manusia yang tidak bisa di katakan sebagai subjek hukum karena :
a.       Belum dewasa
b.      Dibawah umur
c.       Belum menikah
d.      Orang yang berada dalam pengampunan

2.      Subjek Hukum Badan Usaha

Subjek Hukum Badan Usaha yaitu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan usaha ini mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum, antara lain :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota.

·         Badan Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.       Badan Hukum Publik  : Negara, Propinsi, Kabupaten.
b.      Badan Hukum Perdata : PT, Yayasan, Koperasi.


Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:


1.      Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan panca indera.

2.      Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan ( contoh : hak paten, hak cipta, merk perusahaan )

SUMBER :