KARTEL
Istilah kartel itu
terdapat dalam dua bahasa, “ cartel “ dalam bhs. Inggris, sedangkan “ kartel “
dalam bhs. Belanda. Kartel atau syndicate
adalah suatu kesepakatan ( tertulis
) beberapa perusahaan produsen, dll yang sejenis untuk mengatur dan
mengendalikan seperti harga, wilayah pemasaran, dsb dengan tujuan untuk menekan
persaingan dan mendapatkan keuntungan.
JENIS – JENIS KARTEL
Kartel Harga → Dalam kartel harga
disepakati harga minimum suatu
barang yang boleh dijual, anggota kartel
dilarang untuk menjual barang di bawah harga minimum yang telah
disepakati.
Kartel Syarat → Dalam kartel ini
disepakati syarat-syarat yang seragam
dalam hal penyerahan,
pembayaran, dan pembungkusan
barang.
Kartel Rayon → Dalam
kartel ini disepakati daerah penjualan setiap
kartel. Tujuan penerapan daerah
pemasaran ini agar tidak
terjadi persaingan antar
anggota rayon.
Kartel Produksi → Dalam
kartel ini disepakati jumlah maksimum barang
yang boleh di produksi oleh
setiap anggota. Tujuan
pembatasan produksi ini agar tidak terjadi
kelebihan
produksi yang berakibat pada turunnya harga.
Sindikat Penjualan → Dalam
kartel ini disepakati bahwa aanggota kartel harus
menyerahkan barang hasil
produksinya untuk dijual dengan
satu harga.
Kartel Pool → Sering
disebut juga Kartel Pembagian Keuntungan.
Dalam kartel ini keuntungan
yang diperoleh anggota kartel
dikumpulkan (di-pool)
dalam kas bersama, kemudian
dibagi sesuai perjanjian yang
telah disepakati.
APAKAH ADA PRAKTIK KARTEL DI
INDONESIA?
Pasti ada seperti yang terkutip
di finance.detik.com
“ Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya
tidak tidak melakukan kartel. “
SALAH SATU KASUS YANG TERBONGKAR
“ Kartel penetapan harga
tiket dalam Fuel Surcharge “
Berdasarkan putusan
KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai
diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari
Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara
Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah
telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama
2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun.
KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586
miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.
SUMBER :
http://finance.detik.com/read/2012/08/02/080535/1980993/4/6/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia991101mainnews
http://accounting-media.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-kartel-dan-jenisnya.html
http://www.teguhhadisantoso.com/pengertian-dan-jenis-kartel-perdagangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar