Cari Blog Ini

Selasa, 13 Oktober 2015

KUNJUNGAN KE KOPERASI

KOPERASI ANEKA SUKSES
  • SEJARAH
Koperasi aneka sukses yang berlokasi di Rangkapan Jaya RT. 03 RW. 17 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Depok. Berdiri pada tanggal 2 Januari 2013, yang diprakarsai oleh warga Rangkapan Jaya itu sendiri. Awal mula terbentuknya koperasi ini, ketika beberapa warga di Rt.03 yang berniat untuk mendirikan sebuah koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan disekeliling warga Rt.03 dengan beranggotakan hanya 24 orang, yang kemudian di dukung oleh semua Warga Rangkapan Jaya dan bertambah hingga 49 orang yang menjadi anggota di koperasi aneka sukses ini.
Nama aneka sukses itu sendiri diambil dari nama kelurahan yang menandakan dan menginginkan agar menjadi koperasi yang sukses hingga mampu meningkatkan taraf hidup dan mengatasi kesulitan ekonomi para anggota terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.  
Awal mula usaha yang ada dalam Koperasi Aneka Sukses ini yaitu, simpan pinjam, tetapi seiring dengan berjalannya waktu, banyak warga yang merespon dengan baik kegiatan ini, dan akhirnya koperasi ini bukan hanya untuk simpan pinjam saja,tetapi ada  pengadaan sembako, peralatan rumah tangga atau elektronik dan pulsa. Seiring waktu koperasi ini menjadi lebih maju dan mendapat akta pendiran dari pemerintah setempat.

  • TUJUAN KOPERASI ANEKA SUKSES
1. Meningkatkan taraf hidup / kesejahteraan para warga Rangkapan Jaya
2. Memperoleh profit
3. Membantu warga dalam hal mengatasi kesulitan ekonomi / keuangan
4. Memenuhi kebutuhan warga sehari-hari terutama kebutuhan pokok.
5. Sebagai tempat bagi warga dalam mengembangkan dan menyalurkan kemampuan dalam bidang organisasi.
6. Sebagai mitra perusahaan.

  • STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI ANEKA SUKSES
Penasehat / Pembina : Ketua Rt.03 Rw. 17 Sahril
Pengawas : Hery Legiyo
Pengurus : 1. Ketua : Tien Marni
                  2. Bendahara I : Pambayun Restu Ningsih
                      Bendahara II : Nuryanah
                  3. Sekertaris : Nani Chairoh

  • PELAPORAN HASIL USAHA KOPERASI ANEKA SUKSES
Data penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
1. Untuk pengembangan koperasi = 40%
2. Dana Anggota = 27%
3. Dana Kontribusi = 3%
4. Dana Pendidikan = 5%
5. Dana Pengurus = 5%
6. Dana Investor = 15%
ΓΌ  Di koperasi aneka sukses juga selalu mengadakan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) untuk mengetahui perkembangan dan hasil usaha yang ada pada koperasi ini.

Demikian laporan kunjungan ke koperasi aneka sukses,semoga dengan laporan ini,kita dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang koperasi dan memahami apa saja kegiatan yang ada di koperasi. Sekian J


MENELAAH UNDANG – UNDANG KOPERASI

         Sebelum kita menelaah tentang undang- undang koperasi, mari kita bahas tentang apa itu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan dari koperasi itu sendiri berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Dalam koperasi ini mempunyai 3 jenis koperasi  yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi 
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra,
koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki.
Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian
koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya
bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang
konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari
satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. 

Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa). Berdasarkan UU No. 25 Tahun
1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang
(berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis
koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).

            Dalam koperasi juga,mempunyai undang – undang koperasi yang sudah diperbaharui dari waktu ke waktu, antara lain :
1.      UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
2.      UU no. 79 tahun 1958
3.      UU no. 14 tahun 1965
4.      UU no. 12 tahun 1967
5.      UU no. 25 tahun 1992
UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Dalam undang – undang ini hanya berisikan tentang cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
Lambang koperasi sekarang :

Demikian dan selamat membaca J