Subjek
Hukum
Subjek
Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek
hukum terdiri dari orang dan badan hukum itu sendiri.
Subjek Hukum dibagi menjadi 2 jenis :
1. Subjek
Hukum Manusia
Subjek
Hukum Manusia adalah
setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya manusia adalah subjek hukum yang dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Tetapi, ada juga manusia yang tidak bisa di katakan
sebagai subjek hukum karena :
a.
Belum dewasa
b.
Dibawah
umur
c.
Belum menikah
d.
Orang yang
berada dalam pengampunan
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Subjek
Hukum Badan Usaha yaitu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan usaha
ini mempunyai syarat – syarat yang
telah ditentukan oleh hukum, antara lain :
a.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.
Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota.
·
Badan Hukum
dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.
Badan Hukum Publik :
Negara, Propinsi, Kabupaten.
b.
Badan Hukum Perdata : PT, Yayasan, Koperasi.
Objek
Hukum
Objek
Hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda
Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan panca indera.
2. Benda
Tidak Bergerak
Adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan ( contoh : hak paten, hak cipta, merk perusahaan )
SUMBER
: