Cari Blog Ini

Minggu, 20 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum Ekonomi

Subjek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum itu sendiri.
Subjek Hukum dibagi menjadi 2 jenis :

1.      Subjek Hukum Manusia

Subjek Hukum Manusia adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya manusia adalah subjek hukum yang dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Tetapi, ada juga manusia yang tidak bisa di katakan sebagai subjek hukum karena :
a.       Belum dewasa
b.      Dibawah umur
c.       Belum menikah
d.      Orang yang berada dalam pengampunan

2.      Subjek Hukum Badan Usaha

Subjek Hukum Badan Usaha yaitu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan usaha ini mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum, antara lain :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota.

·         Badan Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.       Badan Hukum Publik  : Negara, Propinsi, Kabupaten.
b.      Badan Hukum Perdata : PT, Yayasan, Koperasi.


Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:


1.      Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan panca indera.

2.      Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan ( contoh : hak paten, hak cipta, merk perusahaan )

SUMBER :


PENGERTIAN HUKUM EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Apakah ekonomi itu?

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Apa itu hukum ekonomi?

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Lalu, hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 macam :

1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan ini meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2.      Hukum Ekonomi Sosial
Sedangkan hukum ekonomi sosial ini menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :

a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :

a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Landasan perekonomian indonesia
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
SUMBER :

https://pralitaputrinoviari.wordpress.com/2014/03/31/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia/

http://www.organisasi.org/

https://farissulaksono.wordpress.com/2014/03/09/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia/