APA
ITU PROFESI AKUNTANSI?
→
Profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Atau dalam artian sempitnya adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
→
Profesi akuntansi biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi, adapun
ciri – ciri profesi menurut Harahap (1991) sebagai berikut :
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
- Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
- Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
→ Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang
dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya
bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan
sebagai berikut:
- Akuntan Publik (Akuntan Eksternal)
adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
- Akuntan Intern
adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
- Akuntan Pemerintah
adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
→Seseorang
berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain:
Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi
yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang
berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar
Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang
diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan
dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
PROFESI
AKUNTANSI LUAR NEGERI
Profesi
CFA
Chartered
Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk
profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat,
memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena
material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar
lainnya.
Persyaratan
CFA :
CFA
pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang
memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Profesi
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
- Pendidikan
Secara
berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing
selama 6 jam).
- Etika
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh
CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
Profesi
CIA
Certified
Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit
yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The
Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan
sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya
di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat
pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar
pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA
dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara
lain:
- Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut
- Pemahaman tanggung jawab profesional
- Latihan terhadap keputusan yang baik
Profesi
CPA
Ujian
Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi
mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang
ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan
memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi
Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu
ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal
4 Oktober 1999.
CISA
Certified
Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang
menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program
sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information
System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di
bidang information System Audit, control and security professional yang sudah
diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi
informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin
besar.
Bertumbuhnya
permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan
keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang
diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian
ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
Tanggung
jawab profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Kepentingan
Publik
Akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
Obyektifitas
Dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
Kompetensi
dan kehati – hatian Profesional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
Akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Perilaku
Profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
Standar
Teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
SUMBER :