Apa
itu Hak atas Kekayaan Intelektual ( HaKI atau HKI ) ?
HKI
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial(goodwill). Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya.
Teori
Hak atas Kekayaan Intelektual
Teori ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran
John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik
dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak
manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud
tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang
tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Ruang
Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual
Ada dua macam ruang lingkup HKI, antara lain :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak
Paten
b. Hak
Merek
c. Hak
Desain Industri
d. Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Hak
Rahasia Dagang
f. Hak
Indikasi
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar