Cari Blog Ini

Senin, 06 Juni 2016

HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual )

Apa itu Hak atas Kekayaan Intelektual ( HaKI atau HKI ) ?

HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).  Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.

Teori Hak atas Kekayaan Intelektual

Teori ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual

Ada dua macam ruang lingkup HKI, antara lain :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.       Hak Rahasia Dagang
f.       Hak Indikasi

 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar