Apakah
Monopoli dan Persaingan tidak sehat itu?
Monopoli → Penguasaan pasar yang dilakukan
oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (
penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran ) yang ditujukan kepada
para pelanggannya. Sementara yang dimaksud dengan “ Praktek Monopoli ” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan
usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Persaingan
usaha tidak sehat → Persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Dasar
hukum UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun1999
tentang Praktik Monopoli.
Tujuan
yang terkandung dalam UU No. 5 Th 1999 :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Di
dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang
dikecualikan, yaitu pasal 50 :
- Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
- Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
- Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
- Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
- Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
- Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar