“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”
Pengaduan
konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak
terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari
sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih
mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan
hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu
membayar kredit motor, yang membuat perusahaan mencabut hak penguasaan
kendaraan secara langsung.
Pada
umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming
kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia,
dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang
tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausa baku yang telah
ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat
merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah
ini:
Kasus
Posisi
LAS
yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki
hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam
mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT.
AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales
perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar
Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per
angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen
terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor
dari PT. AF.
Merasa
dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan
Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita
acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan
melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan
Kasus
Menyikapi
kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen
Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan
menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai
bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen
melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam klausula baku
Pada
umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan
klausula baku. Saat konsumen mencermatinya,
terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi
ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen.
b. menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang
dibeli konsumen secara angsuran.
c. Mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat
dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT.
AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia,
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan
fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang
piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF
memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor
yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT.
AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena
kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang
bersama kreditor yang lain.
3.
Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen
telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran
ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga
dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak
milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.
Tips
bagi Konsumen
Rendahnya
daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga
pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah
tangan.
Untuk
itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1.
Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat
waktu.
2.
konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku,
terutama mengenai:
a. hak-hak dan kewajiban para pihak
b. kapan perjanjian itu jatuh tempo
c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya
(wanprestasi)
3.
Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan
UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya
dengan ketentuan tersebut.
4.
Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta
pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
SUMBER :
http://radidatia.blogspot.co.id/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html