Cari Blog Ini

Minggu, 27 Desember 2015

Perkembangan Koperasi Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain.Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.


Perkembangan koperasi di Indonesia terus berkembang. Perkembangan tersebut ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam perkembangan tersebut banyak terjadi hambatan-hambatan. Sebelum mengetahuinya terlebih dahulu kita perlu mengetahui sejarah awal pembentukan koperasi. Selain itu, kita juga dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang bisa menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia. Hal  ini melatarbelakangi di dalam pembahasan pembuatan makalah koperasi Indonesia. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 

SUMBER :


Selasa, 13 Oktober 2015

KUNJUNGAN KE KOPERASI

KOPERASI ANEKA SUKSES
  • SEJARAH
Koperasi aneka sukses yang berlokasi di Rangkapan Jaya RT. 03 RW. 17 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Depok. Berdiri pada tanggal 2 Januari 2013, yang diprakarsai oleh warga Rangkapan Jaya itu sendiri. Awal mula terbentuknya koperasi ini, ketika beberapa warga di Rt.03 yang berniat untuk mendirikan sebuah koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan disekeliling warga Rt.03 dengan beranggotakan hanya 24 orang, yang kemudian di dukung oleh semua Warga Rangkapan Jaya dan bertambah hingga 49 orang yang menjadi anggota di koperasi aneka sukses ini.
Nama aneka sukses itu sendiri diambil dari nama kelurahan yang menandakan dan menginginkan agar menjadi koperasi yang sukses hingga mampu meningkatkan taraf hidup dan mengatasi kesulitan ekonomi para anggota terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.  
Awal mula usaha yang ada dalam Koperasi Aneka Sukses ini yaitu, simpan pinjam, tetapi seiring dengan berjalannya waktu, banyak warga yang merespon dengan baik kegiatan ini, dan akhirnya koperasi ini bukan hanya untuk simpan pinjam saja,tetapi ada  pengadaan sembako, peralatan rumah tangga atau elektronik dan pulsa. Seiring waktu koperasi ini menjadi lebih maju dan mendapat akta pendiran dari pemerintah setempat.

  • TUJUAN KOPERASI ANEKA SUKSES
1. Meningkatkan taraf hidup / kesejahteraan para warga Rangkapan Jaya
2. Memperoleh profit
3. Membantu warga dalam hal mengatasi kesulitan ekonomi / keuangan
4. Memenuhi kebutuhan warga sehari-hari terutama kebutuhan pokok.
5. Sebagai tempat bagi warga dalam mengembangkan dan menyalurkan kemampuan dalam bidang organisasi.
6. Sebagai mitra perusahaan.

  • STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI ANEKA SUKSES
Penasehat / Pembina : Ketua Rt.03 Rw. 17 Sahril
Pengawas : Hery Legiyo
Pengurus : 1. Ketua : Tien Marni
                  2. Bendahara I : Pambayun Restu Ningsih
                      Bendahara II : Nuryanah
                  3. Sekertaris : Nani Chairoh

  • PELAPORAN HASIL USAHA KOPERASI ANEKA SUKSES
Data penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
1. Untuk pengembangan koperasi = 40%
2. Dana Anggota = 27%
3. Dana Kontribusi = 3%
4. Dana Pendidikan = 5%
5. Dana Pengurus = 5%
6. Dana Investor = 15%
ΓΌ  Di koperasi aneka sukses juga selalu mengadakan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) untuk mengetahui perkembangan dan hasil usaha yang ada pada koperasi ini.

Demikian laporan kunjungan ke koperasi aneka sukses,semoga dengan laporan ini,kita dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang koperasi dan memahami apa saja kegiatan yang ada di koperasi. Sekian J


MENELAAH UNDANG – UNDANG KOPERASI

         Sebelum kita menelaah tentang undang- undang koperasi, mari kita bahas tentang apa itu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan dari koperasi itu sendiri berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Dalam koperasi ini mempunyai 3 jenis koperasi  yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi 
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra,
koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki.
Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian
koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya
bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang
konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari
satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. 

Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa). Berdasarkan UU No. 25 Tahun
1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang
(berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis
koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).

            Dalam koperasi juga,mempunyai undang – undang koperasi yang sudah diperbaharui dari waktu ke waktu, antara lain :
1.      UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
2.      UU no. 79 tahun 1958
3.      UU no. 14 tahun 1965
4.      UU no. 12 tahun 1967
5.      UU no. 25 tahun 1992
UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Dalam undang – undang ini hanya berisikan tentang cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
Lambang koperasi sekarang :

Demikian dan selamat membaca J

Minggu, 10 Mei 2015

Praktek Sistem Perekonomian Sosialis dan Liberalis

MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
Praktek Perekonomian Liberalis dan Sosialis
Dosen : Irwandaru Dananjaya

Disusun Oleh :
Nama                                      NPM
Ayu Suryani A                         21214895


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR……………………………………………………..……..ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2. Perumusan Masalah................................................................................. 1
1.3. Tujuan Makalah....................................................................................... 2                     
BAB II KAJIAN TEORI
2.1. Perekonomian Liberalis........................................................................... 3
2.2. Perekonomian Sosialis............................................................................. 6
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA

    KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan berkat, anugerah dan karunia yang melimpah, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.

       Makalah ini disusun guna untuk menyelesesaikan tugas softskill dosen Perekonomian Indonesia. Adapun judul Makalah ini adalah “Praktek Perekonomian Sosialis dan Liberalis di Indonesia”.

       Walaupun banyak kesulitan yang penulis harus hadapi ketika menyusun Penulisan Ilmiah ini, namun berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya tugas ini dapat diselesaikan dengan baik.

            Akhir kata, hanya kepada Tuhan jualah segalanya dikembalikan dan penulis sadari bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna, disebabkan karena berbagai keterbatasan yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menjadi perbaikan di masa yang akan datang.

                                                                                    Depok, 10 Mei 2015
                                                                                   

                                                                                Ayu Suryani Ambarwati




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak tokoh-tokoh negara saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru melanggar dasar ekonomi koperasi.

Sistem Ekonomi Indonesia - Tokotua Forex Demikian pula dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika serikat tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bantuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancari yang didalamnya mengandung unsur penting dan disebut Demokrasi Ekonomi.
1.2.    Rumusan Masalah
Beberapa hal yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a. Apa definisi dari perekonomian sosialis ?
b. Bagaimana contoh dari praktek perekonomian sosialis ?
c. Apa definisi perekonomian liberalis ?
d. Bagaimana contoh dalam praktek perekonomian liberalis ?

1.3.    Tujuan Makalah

Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :

a.                 Mengetahui pengertian dari sistem perekonomian sosialis
b.                 Mengetahui pengertian dari sistem perekonomian liberalis
c.                  Mengetahui praktek dalam sistem perekonomian sosialis
d.                 Mengetahui praktek dalam sistem perekonomian liberalis



BAB II
KAJIAN TEORI

2.1.         Sistem Perekonomian Sosialis
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.

Ciri-ciri :
1.     Hak milik individu tidak diakui.
2.     Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3.     Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4.     Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1.     Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2.     Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3.     Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4.     Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1.     Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2.     Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3.     Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.



Contoh dari praktek sistem perekonomian sosialis :
Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)
dengan tujuan:

·  guna membendung inflasi yang tetap tinggi
·  untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat
·  meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan

Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya mengenai penuruan nilai uang (devaluasi), yaitu sebagai berikut.

 1.     Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50
2.    Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 100
3.    Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000

Tetapi usaha pemerintah tersebut tetap tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Para pengusaha daerah di seluruh Indonesia tidak mematuhi sepenuhnya ketentuan keuangan tersebut.

    Dekon dan Peraturan 1963

Pada bulan Maret 1963, dicanangkan Deklarasi Ekonomi (Dekon). Dimaksudkan untuk menguraikan metode yang hendak digunakan untuk melaksanakan Rencana Delapan Tahun. Menurut Dekon, pertumbuhan ekonomi akan terjadi dalam dua tahap yakni :

1.     Tahap pertama adalah penataan ekonomi yang sifatnya nasional dan demokratis serta bersih dari sisa peninggalan imperialisme dan feodalisme.
2.    Tahap Kedua adalah tahap pembangunan ekonomi sosialis Indonesia
Dekon mencerminkan maksud pemerintah untuk mengadakan perubahan yang radikal dalam kebijaksanaan ekonominya. Dekon memberi bimbingan positif untuk empat bidang yakni:

1.     Penentuan laju pertumbuhan ekonomi
2.     Peningkatan laju penanaman modal dalam negeri dan asing
3.     Pembukaan hubungan ekonomi internasional
4.     Penentuan kegiatan ekonomi sektor swasta, koperasi dan Negara

Peraturan 26 Mei merupakan suatu program stabilisasi ekonomi yang dilaksanakan melalui empat belas peraturan untuk membendung inflasi. Mengandalkan mekanisme pasar dan harga-harga yang ditentukan melalui mekanisme tersebut. Merupakan upaya berani untuk menyeimbangkan anggaran nasional, menghapuskan banyak pengawasan harga, memberikan otonomi yang besar kepada perusahaan negara dan menyerahkan perusahaan kecil kepada pemerintah daerah. (Yahya Muhaimin,1991).



2.2.         Sistem Perekonomian Liberalis
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1.     Menerapkan sistem persaingan bebas
2.     Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3.     Peranan pemerintah dibatasi
4.     Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1.     Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2.     Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3.     Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4.     Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
1.     Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2.     Rentan terhadap krisis ekonomi
3.     Menimbulkan monopoli
4.     Adanya eksploitasi
    Contoh bukti praktek ekonomi liberal di negara kita dapat kita lihat yaitu pada proyek minyak blok Cepu yang pada akhirnya infestor asing (Exxon Mobile) berhasil mengungguli Pertamina selaku perusahaan negara, Belum lagi Freeport di Papua yang dikuasai Infestor asing dari Amerika.
          PT. Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007. Mining Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia. Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
           KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia.
          Selain itu, permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif terus meningkat. Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang yang open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product, dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan. Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya.
        KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport dan segelintir orang yang duduk dikursi kekuasaan.




BAB III
PENUTUP

 3.1.                     Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya, Indonesia sebenarnya adalah negara yang mampu menggunakan berbagai sistem dalam pelaksanaan kegiatan perekonomiannya seperti memasukkan sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi liberalis pada beberapa bidang untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
       Dapat disimpulkan pula bahwa Indonesia yang menganut dua sistem ekonomi tersebut tentu karena sistem ekonomi sosialis dan liberalis mempunyai kelebihan dan kelemahannya masing-masing pada bidang-bidang tertentu dalam perekonomian.


  
DAFTAR PUSTAKA