Cara
Perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Apa
itu SHU Koperasi ?
adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh
soal dan Pembahasannya
Diketahui data
koperasi "Maju Terus" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi
Rp. 100.000.000,-
- Pembelian yg
dilakukan oleh anggota Rp. 200.000.000,-
- SHU sebesar Rp.
80.000.000,-
SHU tsb dilokasikan
untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha
anggota (pembelian di koperasi) 50%
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 10.000.000,- dan telah
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 10.000.000,- dan telah
melakukan pembelian
sebesar Rp. 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul
adalah :
Jawab :
Jawab :
SHU = Rp. 80.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
- Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Rp. 56.000.000,-
Bagian SHU Khairul :
- Jasa Modal = modal / simpanan Khairul x bagian SHU jasa modal
Jlh. modal koperasi
= Rp. 10.000.000,- x Rp. 16.000.000,- = Rp. 1.600.000,-
Rp. 100.000.000,-
- Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul x bagian jasa usaha (pembelian)
Jlh. pembelian (agt)
= Rp.20.000.000,- x Rp. 40.000.000,- =Rp.4.000.000,-
Rp.200.000.000,-
Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :
Rp. 1.600.000,- + Rp. 4.000.000,- = Rp. 5.600.000,-
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar