Sebelum kita menelaah tentang undang-
undang koperasi, mari kita bahas tentang apa itu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Bapak Koperasi Indonesia adalah
Mohammad Hatta. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Tujuan dari koperasi itu sendiri berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun
1992, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan
pada pancasila dan UUD 1945.
Dalam koperasi ini mempunyai 3 jenis
koperasi yaitu,
koperasi produksi (production
cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian
koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan
melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh,
koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra,
koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian
koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan
konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang
barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya.
Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia
(KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Pengertian koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa
kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi
asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga
dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki.
Koperasi tersebut adalah koperasi
single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian
koperasi single purpose adalah
koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya
bergerak dalam bidang jasa simpan
pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang
konsumsi saja. Koperasi multi
purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari
satu bidang koperasi baik itu jasa,
konsumsi maupun produksi.
Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah
memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan
peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD
(Koperasi Unit Desa). Berdasarkan UU No. 25 Tahun
1992, koperasi dapat dibedakan
menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder. Koperasi primer adalah
jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang
(berdasarkan ketentuan minimal 20
orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis
koperasi beranggotakan badan badan
hukum koperasi (gabungan).
Dalam
koperasi juga,mempunyai undang – undang koperasi yang sudah diperbaharui dari
waktu ke waktu, antara lain :
1.
UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
2. UU
no. 79 tahun 1958
3. UU
no. 14 tahun 1965
4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
UU no. 108 tahun 1933 dan UU
no. 179 tahun 1949
Dalam undang – undang ini hanya berisikan tentang cara
mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya
daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas
kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan
negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama,
pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru
pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
Lambang koperasi
sekarang :

SUMBER :
https://ethanabeti.wordpress.com/2014/10/04/undang-undang-koperasi
Demikian dan
selamat membaca J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar